Bengkel hukum

Senin, 16 Mei 2011

Hukum dan Politik...


Kejahatan politik merajalela.... seperti sampah yang berserakan di mana-mana..!!! pada dasarnya sistem hukum di indonesia merujuk kepada eropa kontinental yang sangat menjungjung tinggi legisme (asas legalitas) dengan tidak ada aturan yang secara khusus mengatur tentang kejahatan politik, maka para elit politik dengan seenak-enaknya mementingkan partai politik masing-masing... sangat dilematis demokrasi di indonesia, dengan segalanya imunitas yang di berikan pada golongan elit tertentu... sebenarnya jika ada aturan tentang kejahatan politik hak-hak kontitusi warga negara bisa terjamin, mungkin bisa saja subtansinya mengenai : 

 1. kontrak politik yang terdapat sanksi pidana, (karena para elit politikus pada saat berkampanye menjanjikan hal-hal tertentu, kalo saja di atur tentang undang-undang kejahatan politi, mungkin saja bisa di pidanakan jika tidak di penuhinya janji politik mereka para elit politikus tersebut... 

2. para anggota legislatfi sebenarnya mempunyai tugas legislatif, budgeter, dan pengawasan. (enak sekali jadi mereka sering kali tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka) salah satu contohnya mungkin : dengan legitimasi nama DPR-RI, mereka para elit politikus, hanya mencari perhatian masyarakat yang  awam pada hukum, ingin di lihat ada kerjanya. hingga di gelar dengan cara terbuka-seterbukanya, mengintrogasi manusia2 yang tersangkut dengan kasus bank centuri padahal jika teman-teman tau di konstitusi kita pada pasal 24 kekuasaan kehakiman di di beri kemerdekaan, tidak bisa di interfensi baik oleh legislatif maupun eksekutif, tapi apa yang terjadi teman-teman mungkin bisa mengingat-mengingat, sangat banyak sekali hal-hal yang tidak pernah mereka awasi, seperti pengawasan pada KPK, dalam ketentuan pasal 68 uu no 30 tahun 2002 dinyatakan : semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya komisi pemberantasan korupsi, dapat diambil alih oleh komisi pemberantasan korupsi  berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9. mana tidak pernah terealisasikan mana janji mu wakil rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar