Hukum itu berhubungan dengan manusia. Kalau tidak ada manusia, maka tidak akan ada hukum. Karena adanya manusialah maka ada hukum. Rasio adanya hukum adalah Conflict of human interest. Hukum itu ada karena ada konflik kepentingan,
Manusia itu mempunyai ego, mempunyai aku, mempunyai kepribadian atau rasa harga diri. Di dunia ini manusia berkuasa dan ingin menguasai lebih jauh dunia ini, baik dalam skala besar mapun kecil. Ia adalah pusat dari segala kegiatan kehidupan. Ia adalah subjek, bukan objek. Ia adalah penentu bukan alat. Oleh karena itu ia mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi, ia mempunyai kebutuhan.
Sejak dulu sampai sekarang bahkan untuk waktu yang akan datang dan dimana-mana manusia mempunyai kepentingan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sejak kecil sampai dewasa manusia membutuhkan kasih sayang ibu, membutuhkan minum, makan dan pakaian, membutuhkan sesuatu untuk dimiliki, membutuhkan sekolah, bekerja dan berkeluarga, bahkan pada waktu meninggalpun ia butuh untuk dimakamkan.
Akan tetapi sayangnya, kepentingan-kepentingannya itu sepanjang masa dimana mana selalu diganggu atau diancam oleh sesamanya, binatang buas atau alam disekelilingnya: kepentingan manusia diancam dan diganggu oleh pencurian, pembunuhan, perslingkuhan, serangan sekelompok kera liar dipemukiman, tsunami, banjir, gempa bumi dan sebagainya. Itu semuanya selalu mengganggu dan mengancam kepentingan manusia. Oleh karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan terhadap kepentingan-kepentingannya yang selalu terganggu itu.
Manusia ingin hidup tenteram dan damai. Itu merupakan kepentingan atau kebutuannya.
Maka terciptalah kaedah sosial atau peraturan hidup yang melindungi kepentingan manusia dari gangguan yang mengancam kepentingannya itu. Ada empat kaedah sosial yang dapat dibagi menjadi dua kelompok kaedah sosial, yaitu kelompok kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan pribadi, yaitu kaedah agama dan kaedah kesusilaan dan kelompok kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan antar pribadi, yaitu kaedah sopan santun atau tata krama dan kaedah hukum.
Kaedah hukum mempunyai tujuan ketertiban masyarakat, agar jangan sampai ada manusia dan masyarakat menjadi korban kejahatan atau gangguan kepentingan. Jadi melindungi manusia dan masyarakatnya. Kecuali itu kaedah hukum ditujukan kepada sikap lahir pelakunya (manusianya) sebagai makhluk sosial. Apa yang ada di dalam batinnya tidak disentuh oleh hukum Adapun kaedah hukum itu berasal dari luar diri manusia secara teratur, secara terorganisir dan resmi, seperti dari lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan sebagainya.
Ruang lingkup kaedah hukum bersifat nasional meliputi teritoir Negara, sedangkan daya kerjanya, kaedah hukum membebani manusia dengan hak dan kewajiban. Jadi (peratturan) hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, yang berupa kumpulan kaedah atau peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan dengan masyarakat atau Negara.
Dalam mengatur hubungan manusia antara lain dengan membebani manusia dengan hak dan kewajiban. Hak itu memberi kenikmatan atau kebebasan kepada individu dalam melaksanakannya. Hak dibagi menjadi hak absolut dan hak relatif. Hak absolut adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda (objek hukum) yang dilindungi hukum dan mewajibkan orang lain untuk menghormatinya. Hak absolut berupa berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu benda yang dapat dilaksanakan dan dipertahankan terhadap siapapun. Hak absolut dibagi lebih lanjut menjadi hak absolut kebendaan, hak absolut bukan kebendaan dan hak absolut sui generis. Hak relatif adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum lain dengan perantaraan benda (objek hukum) dan menimbulkan hak dan kewajiban. Hak relatif mengatur hak seseorang untuk menagih atau menuntut.
Kewajiban merupakan pembatasan dan beban dalam melakukan sesuatu.
Dalam mengatur hubungan manusia kaedah hukum dapat bersifat mencegah (preventif) atau menindak dengan tegas (represif) ancaman atau gangguan kepentingan itu. Oleh karena hukum itu tujuannya adalah ketertiban dan fungsinya adalah melindungi kepentingan manusia, maka harus dihayati, dilaksanakan, dijalankan dan ditegakkan.
Hukum harus dihayati, disadari bahwa hukum bukan hanya melindungi kepentingan saya saja tetapi juga melindugi kepentingan orang lain dan masyarakat.
Kesadaran hukum berarti juga, kesadaran bahwa hukum harus dilaksanakan, dijalankan, ditegakkan tidak boleh dilanggar dan pelanggarnya harus diberi sanksi.
Pelaksanaan hukum dapat terjadi secara damai tanpa sengketa atau konflik, tetapi pelaksanaan hukum dapat juga terjadi dengan paksaan, yaitu apabila terjadi pelanggaran, sengketa atau konflik, yang berarti bahwa pelaksanaan hukum terjadi dengan penegakan hukum dengan paksaan, dengan kekuasaan. Ini tidak berarti bahwa hukum adalah kekuasaan. Hukum bukanlah kekuasaan, tetapi hukum memerlukan kekuasaan untuk dapat dilaksanakannya atau menegakannya. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya. Kekuasaan yang dapat memaksakan berlakunya hukum adalah polisi, Jaksa dan Hakim..
Dari apa yang telah dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kesadaran hukum itu ada pada diri setiap manusia, baik ia itu terpelajar atau bukan, tahu berlakuya suatu undang-undang atau tidak. Jadi kesadaran hukum bukan hanya ada pada sarjana hukum saja.
Akan tetapi sayangnya kesadaran hukum yang pada dasarnya ada pada setiap manusia itu tidak selalu disertai dengan kemauan untuk berbuat yang positif, untuk tidak melanggar hukum. Setiap orang tahu (meskipun tidak belajar hukum) bahwa mencuri itu tidak baik, membunuh itu tidak baik, tetapi masih juga mencuri, membunuh dan sebagainya. Di dalam hukum dikenal suatu asas hukum yang berbunyi bahwa “ketidak tahuan akan hukum tidak merupakan alasan pemaaf.
Hukum mempunyai sumber hukum. Adapun yang disebut sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan hukumnya. Hukumnya atau kaedah hukumnya terdapat di dalam Undang-undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau putusan, traktat atau perjanjian internasional, doktrin dan perilaku atau perbuatan manusia.
Perlu diketahui bahwa sumber hukum mengenal hierarkhi atau kewerdaan, yang berarti bahwa sumber hukum mengenal tingkatan-tingkatan: ada yang tinggi kedudukannya, ada yang lebih rendah dan yang lebih rendah lagi dan seterusnya. Hierarkhi memungkin terjadinya konflik antara sumber hukum tersebut. Kalau terjadi konflik antara dua sumber hukum maka asasnya adalah bahwa sumber hukum yang lebih tinggilah yang harus dimenangkan atau didahulukan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan maka ada tiga lembaga yang mengaturnya, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Masing-masing mempunyai tugasnya sendiri-sendiri. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa lembaga legislatif bertugas membuat peraturan, lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan peraturan sedangkan lembaga yudikatif yang menyelenggarakan penegakan hukum apabila peraturan-peraturan tadi dilanggar.